JAKARTA - Kabar baik datang bagi para petani di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen, memberikan harapan baru bagi pelaku sektor pertanian untuk berproduksi dengan biaya yang lebih ringan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.
Dalam beleid tersebut disebutkan, pemerintah menetapkan jenis serta harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertanian nasional. Penurunan harga berlaku mulai 22 Oktober 2025 dan mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang biasa digunakan petani.
Adapun rincian harga pupuk subsidi terbaru setelah pemangkasan 20 persen yakni, pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Selain itu, ketetapan harga baru ini juga berlaku pada pupuk subsidi yang telah disalurkan oleh BUMN melalui pelaku usaha distribusi atau penerima pupuk subsidi pada titik serah namun belum ditebus oleh petani.
Selisih harga akibat perubahan HET akan direkonsiliasi oleh BUMN pupuk untuk dikembalikan atau diperhitungkan dalam penebusan periode berikutnya.
Pupuk Subsidi Jadi Penopang Produktivitas Pertanian
Pupuk subsidi memiliki peran strategis dalam menjaga daya saing sektor pertanian Indonesia. Berdasarkan informasi dari Pupuk Indonesia, pupuk subsidi adalah pupuk yang dijual dengan harga di bawah harga pasar karena mendapat dukungan anggaran dari pemerintah.
Tujuan utama program ini adalah membantu petani dalam mengurangi biaya produksi, sekaligus menjaga kesinambungan hasil pertanian nasional.
Manfaat utama dari kebijakan pupuk subsidi ini antara lain meningkatkan produktivitas pertanian, menjamin ketersediaan pupuk di musim tanam, serta membantu petani skala kecil agar dapat mengakses pupuk sesuai kebutuhan lahan mereka.
Dengan demikian, hasil panen diharapkan meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitas sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.
Program subsidi ini juga diharapkan mendorong petani untuk lebih optimal dalam mengelola lahan mereka tanpa khawatir akan kelangkaan atau harga pupuk yang terlalu tinggi.
Pemerintah pun menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak bisa diperoleh secara bebas dan hanya diperuntukkan bagi petani kecil yang memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat dan Mekanisme Penyaluran Pupuk Subsidi
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani wajib terdaftar dalam sistem resmi pemerintah, seperti e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan pupuk ini adalah petani dengan luas lahan maksimal dua hektar dan menanam sepuluh jenis komoditas pertanian yang telah ditetapkan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, dan ubi kayu.
Proses penebusan pupuk subsidi dilakukan di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS), seperti kios atau pengecer resmi. Petani wajib menunjukkan KTP asli saat melakukan transaksi.
Apabila diwakilkan, maka harus disertai surat kuasa yang sah. Proses penebusan kini juga dipantau secara digital melalui sistem I-Pubers dan Command Center untuk memastikan ketersediaan pupuk di lapangan tetap terjaga.
Kementerian Pertanian juga memastikan bahwa seluruh proses distribusi pupuk subsidi mengacu pada prinsip 7T, yakni Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima. Prinsip ini menjadi panduan penting agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dorongan bagi Ketahanan Pangan Nasional
Kebijakan penurunan harga pupuk subsidi ini diharapkan dapat memberi efek domino positif bagi sektor pertanian nasional. Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, petani memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan hasil panen dan efisiensi biaya produksi.
Hal ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global seperti fluktuasi harga komoditas dan perubahan iklim.
Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Dengan sistem penyaluran yang lebih akurat, transparan, dan berbasis digital, diharapkan tidak ada lagi kendala distribusi yang dapat menghambat produktivitas di lapangan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak, sekaligus memperkuat fondasi pertanian Indonesia menuju masa depan yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.