Perumahan

Kredit Program Perumahan Dukung UMKM dan Akses Rumah Layak di Indonesia

Kredit Program Perumahan Dukung UMKM dan Akses Rumah Layak di Indonesia
Kredit Program Perumahan Dukung UMKM dan Akses Rumah Layak di Indonesia

JAKARTA -  Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni melalui Kredit Program Perumahan (KPP). 

Program ini menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah yang menargetkan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa KPP merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mendukung pembangunan atau renovasi rumah. 

“KPP merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, baik perorangan maupun badan usaha,” ujar Didyk di Surabaya, Jawa Timur.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai program perumahan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat. 

Rumah layak yang terjangkau diharapkan dapat memperkuat stabilitas sosial dan produktivitas masyarakat, terutama mereka yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal perbankan.

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Fasilitas Kredit

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar penerima KPP benar-benar tepat sasaran. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif dan layak. 

Selain itu, mereka juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Usaha calon penerima minimal harus sudah berjalan selama enam bulan dan tidak memiliki catatan negatif pada sistem trade checking atau bank checking. 

Pemohon juga tidak diperbolehkan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau KPP lain secara bersamaan. Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan agar program tidak tumpang tindih dan lebih tepat sasaran kepada penerima baru.

Agunan utama KPP berupa rumah atau objek yang dibiayai, namun tetap dapat dilengkapi dengan agunan tambahan sesuai ketentuan lembaga penyalur kredit. 

Dalam penerapannya, penyaluran kredit dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar serta kondisi usaha calon penerima, sehingga risiko pembiayaan bisa diminimalkan.

Berdasarkan ketentuan modal usaha, kategori penerima dibagi menjadi tiga kelompok. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp 1 miliar, usaha kecil berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, sedangkan usaha menengah berada di rentang Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. 

Sementara itu, untuk penjualan tahunan, usaha mikro ditetapkan maksimal Rp 2 miliar, usaha kecil antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar, dan usaha menengah mencapai Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar.

Dorongan Pemerintah Lawan Rentenir dan Bantu Perempuan Prasejahtera

Salah satu aspek penting dari KPP adalah peran sosialnya. Program ini dirancang untuk membantu kelompok rentan seperti perempuan prasejahtera dan pelaku UMKM kecil agar terhindar dari jeratan bunga tinggi para rentenir. 

Melalui pembiayaan mikro yang disalurkan bersama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), pemerintah berupaya menciptakan sistem pembiayaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Dana KPP bisa dimanfaatkan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, pembangunan, hingga renovasi rumah untuk kegiatan usaha,” ujar Didyk. 

Ia menegaskan bahwa KPP tidak hanya memfasilitasi kepemilikan rumah, tetapi juga membantu memperkuat modal usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di sektor perumahan dan pembiayaan rakyat. Dengan memperluas akses pembiayaan, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal yang sering kali merugikan.

Peran UMKM dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Hunian Layak

Program Kredit Program Perumahan (KPP) bukan hanya soal rumah murah, tetapi juga strategi ekonomi nasional. Dengan menargetkan UMKM sebagai penerima manfaat utama, pemerintah ingin memastikan sektor ini mendapat dukungan konkret untuk tumbuh. 

Keberadaan rumah layak bagi pelaku usaha kecil akan memperkuat fondasi ekonomi keluarga dan membuka peluang bagi pengembangan bisnis berkelanjutan.

Selain itu, KPP juga diharapkan menjadi contoh sinergi antara sektor perumahan dan sektor keuangan yang mampu mendukung kesejahteraan masyarakat. Program ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan inklusif dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di berbagai daerah.

Dengan semakin banyak masyarakat dan UMKM yang mendapatkan fasilitas KPP, diharapkan tidak hanya angka kepemilikan rumah yang meningkat, tetapi juga daya beli masyarakat yang ikut terjaga. 

Pada akhirnya, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pembiayaan, dan pelaku usaha ini akan menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index