JAKARTA - Semangat baru mengiringi langkah pemerintah daerah dalam upaya memperkuat posisi petani garam di Jawa Timur.
Kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Petani Garam yang digagas oleh DPRD Jawa Timur mendapat sambutan positif, khususnya dari para petani garam di Kabupaten Sumenep.
Mereka menilai, rancangan kebijakan ini menjadi sinyal kuat terhadap adanya perhatian nyata pemerintah terhadap keberlangsungan usaha garam rakyat.
Kepala Desa Pinggirpapas Kabupaten Sumenep, Abdul Hayat, menyampaikan bahwa para petani telah lama menantikan aturan yang dapat memberikan payung hukum bagi keberlangsungan usaha mereka.
Menurutnya, kebijakan yang kuat akan memberi kepastian terhadap tata niaga garam, terutama dalam hal penyerapan hasil panen oleh industri.
"Keberadaan aturan yang mengatur tentang kebijakan garam sudah lama kami harapkan. Ini menjadi dasar hukum agar posisi petani garam lebih kuat, khususnya dalam hal regulasi penyerapan garam oleh industri," ujarnya menegaskan.
Para petani selama ini menghadapi berbagai kendala, salah satunya mengenai harga jual yang tidak menentu. Meskipun kualitas garam yang dihasilkan tergolong baik, harga yang ditetapkan oleh pihak pembeli atau perusahaan sering kali tidak sesuai dengan harapan.
Ketidakpastian harga inilah yang membuat para petani semakin berharap terhadap kehadiran regulasi perlindungan yang lebih adil dan berpihak.
Kendala Harga dan Kualitas Garam yang Belum Seimbang
Masalah utama yang dihadapi petani garam di Sumenep bukan terletak pada produksi, melainkan pada tata niaga yang belum stabil. Abdul Hayat menjelaskan bahwa harga garam di pasaran saat ini masih berada pada kisaran Rp1.500 per kilogram untuk kualitas standar.
Sementara garam dengan mutu lebih tinggi bisa mencapai Rp2.350 per kilogram. Harga tersebut dinilai cukup baik dan stabil, tetapi tetap ada kekhawatiran ketika perusahaan pembeli menekan harga di bawah standar pasar.
“Hingga saat ini terdapat beberapa kendala yang dialami para petani, terutama dari sisi harga yang sering kali ditentukan oleh perusahaan. Padahal, kualitas garam yang kami hasilkan sebenarnya cukup bagus,” jelasnya.
Kondisi ini menggambarkan bahwa peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menyeimbangkan kekuatan antara produsen dan pembeli. Dengan adanya peraturan daerah, diharapkan harga garam dapat memiliki acuan yang lebih jelas dan melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan.
Selain itu, Raperda ini diharapkan tidak hanya mengatur soal harga, tetapi juga mengenai aspek kualitas, distribusi, dan perlindungan terhadap rantai produksi garam rakyat. Hal ini akan membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan kesejahteraan petani.
Dukungan Petani terhadap Keberadaan Raperda Perlindungan
Salah seorang petani garam, Suharto, turut memberikan dukungan terhadap penyusunan Raperda Perlindungan Petani Garam. Ia menilai bahwa inisiatif DPRD Jawa Timur ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha garam rakyat.
“Dengan dirancangnya raperda ini, kami sebagai petani berharap proses perumusannya bisa dipercepat. Kami butuh landasan hukum yang kuat agar bisa lebih terlindungi dalam menentukan harga dan kualitas saat penyerapan garam,” ujar Suharto.
Menurutnya, keberadaan Raperda juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani melalui stabilitas harga yang lebih baik. Jika harga garam stabil, maka perekonomian petani akan meningkat, sehingga dapat memperkuat sektor garam sebagai salah satu sumber ekonomi masyarakat pesisir.
Langkah DPRD dalam menyiapkan regulasi ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap sektor garam yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan Sumenep.
Para petani merasa optimistis bahwa jika Raperda ini terealisasi, mereka tidak lagi menghadapi tekanan harga yang memberatkan dan dapat berproduksi dengan lebih tenang.
Langkah DPRD dalam Mendorong Regulasi Perlindungan Petani
Upaya merancang Raperda Perlindungan Petani Garam ini bukan hal baru. Pada awal Juli, DPRD Sumenep telah menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap beberapa raperda usulan prakarsa anggota DPRD. Dari tiga rancangan yang dibahas, salah satunya adalah tentang perlindungan bagi petani garam.
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat sektor garam yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir. Raperda diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur mekanisme perdagangan, kualitas produk, serta penetapan harga yang adil bagi semua pihak.
Selain memberikan perlindungan, kebijakan ini juga akan membuka peluang pengembangan sektor garam secara lebih berkelanjutan. Dengan adanya dukungan regulasi, diharapkan industri garam lokal mampu bersaing secara sehat dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Sumenep.
DPRD berkomitmen untuk mempercepat proses pengesahan Raperda tersebut agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh para petani.
Dalam jangka panjang, keberadaan peraturan ini juga dapat membantu memperkuat posisi garam lokal di pasar nasional dan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta berkeadilan bagi seluruh pelaku industri garam di Indonesia.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, terutama para petani garam Sumenep, Raperda Perlindungan Petani Garam diharapkan segera rampung dan diterapkan secara menyeluruh.
Upaya ini tidak hanya menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan ekonomi daerah, tetapi juga menjadi simbol kemandirian sektor garam nasional menuju masa depan yang lebih sejahtera dan berdaya saing tinggi.