JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini semakin mudah dengan sistem Coretax yang terintegrasi.
Wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara cepat dan aman tanpa harus datang ke kantor pajak. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan sekaligus efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Perkembangan Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak mencatat perkembangan signifikan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga periode awal, jumlah SPT yang diterima mencapai jutaan, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari–Desember. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan mendominasi jumlah pelaporan dengan jutaan SPT, sementara OP non-karyawan menyumbang ratusan ribu SPT. Untuk Wajib Pajak Badan, terdapat laporan dalam denominasi rupiah dan sebagian kecil dalam dolar Amerika Serikat. Bahkan untuk tahun buku berbeda, pelaporan Badan juga tercatat meski jumlahnya lebih sedikit.
Aktivasi Akun Coretax Meningkat Pesat
Selain pelaporan SPT, DJP mencatat progres signifikan aktivasi akun Coretax yang memudahkan wajib pajak mengakses layanan elektronik. Hingga periode tersebut, puluhan juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun. Data ini mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah, hingga Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Kami terus mendorong wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax,” ujar petugas DJP. Aktivasi akun ini memberi kemudahan tidak hanya untuk pelaporan SPT, tetapi juga untuk memperoleh informasi perpajakan dan melakukan pembayaran secara online. Dengan jumlah aktivasi yang terus meningkat, diharapkan kepatuhan pajak semakin tinggi.
Manfaat Sistem Coretax bagi Wajib Pajak
Coretax memungkinkan wajib pajak memantau status pelaporan secara real time, sehingga meminimalisir risiko kesalahan administrasi. Wajib pajak dapat mengunggah dokumen pendukung dan melakukan pembayaran tanpa harus antre di kantor pajak. Sistem ini juga mendukung transparansi, memudahkan wajib pajak serta pihak DJP dalam memproses data.
Seorang wajib pajak menyampaikan pengalamannya, “Dengan Coretax, pelaporan SPT jadi lebih cepat dan tidak ribet. Semua dokumen bisa diunggah dari rumah.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa teknologi mempermudah interaksi antara wajib pajak dan DJP. Dengan sistem terpusat, pengawasan dan evaluasi kepatuhan pajak pun menjadi lebih efisien.
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak
DJP terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi agar wajib pajak memahami manfaat penggunaan Coretax. Pendekatan ini dilakukan melalui seminar, panduan online, dan layanan bantuan digital. Strategi ini tidak hanya mendorong kepatuhan, tetapi juga membangun budaya transparansi dan disiplin pajak di masyarakat.
Selain itu, DJP menekankan pentingnya pelayanan yang responsif bagi wajib pajak. “Kami siap membantu setiap pertanyaan atau kendala teknis saat menggunakan Coretax,” ujar petugas.
Pendekatan ini memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan tepat dan nyaman, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan digital.
Dampak Positif bagi Administrasi Pajak dan Ekonomi
Kemudahan pelaporan dan aktivasi akun Coretax berdampak positif pada pengelolaan administrasi pajak. Data wajib pajak tersentralisasi dengan baik, memudahkan analisis dan perencanaan kebijakan. Peningkatan kepatuhan juga berdampak langsung pada penerimaan negara, mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Wajib pajak yang aktif melaporkan SPT dan mengaktifkan akun Coretax menunjukkan kesadaran akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan. Sistem ini juga menurunkan biaya operasional bagi DJP dan wajib pajak karena proses menjadi lebih efisien.
Dengan pendekatan teknologi, layanan perpajakan diharapkan lebih modern, cepat, dan transparan, sejalan dengan transformasi digital di berbagai sektor.