BPOM

BPOM Tegaskan Komitmen Nasional Lindungi Publik dari Obat Herbal Ilegal

BPOM Tegaskan Komitmen Nasional Lindungi Publik dari Obat Herbal Ilegal
BPOM Tegaskan Komitmen Nasional Lindungi Publik dari Obat Herbal Ilegal

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan publik melalui temuan penting terhadap 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. 

Temuan ini didapat setelah pengawasan ketat terhadap lebih dari 1.600 sampel produk herbal di seluruh Indonesia sepanjang September 2025.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan tradisional. 

“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat,” tegas Taruna dalam keterangan resminya.

Produk-produk ilegal tersebut beredar luas dengan klaim menyesatkan, seperti pelangsing instan, peningkat stamina pria, hingga pereda pegal linu. 

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa lima produk pelangsing mengandung sibutramin, lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat, dan lima produk pereda pegal mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak. 

Semua produk ini tidak memiliki izin edar (NIE), dan sebagian bahkan mencantumkan nomor izin palsu untuk mengelabui konsumen.

Dampak Berbahaya BKO dan Modus Produk Ilegal

BPOM menyoroti bahaya serius dari konsumsi bahan kimia obat tanpa pengawasan medis. Sibutramin, yang sering disalahgunakan dalam produk pelangsing, berisiko tinggi memicu gangguan jantung, tekanan darah tinggi, serta insomnia. 

Sementara itu, sildenafil yang terdapat dalam produk stamina pria bisa menyebabkan tekanan darah tidak stabil dan gangguan fungsi jantung jika dikonsumsi tanpa resep dokter.

Selain itu, BPOM menerima laporan dari otoritas pengawas obat di Thailand, Malaysia, dan Singapura yang menemukan tujuh produk serupa mengandung bahan kimia obat berbahaya. 

Produk-produk ini tidak hanya beredar untuk pasar lokal tetapi juga dikirim lintas negara, memperlihatkan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas para pelaku usaha yang menambahkan bahan kimia berbahaya ke dalam produk herbal. “BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang menambahkan bahan kimia dalam produk herbal.

Pelaku bisa dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya. Langkah hukum ini menjadi bentuk nyata keseriusan pemerintah melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Imbauan BPOM untuk Waspada dan Edukasi Konsumen

Sebagai upaya pencegahan, BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iklan produk herbal yang menjanjikan hasil instan. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa nomor izin edar pada kemasan sebelum membeli produk kesehatan. 

Bila ditemukan dugaan produk ilegal atau mencurigakan, laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau langsung ke kantor BPOM terdekat.

“Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan kita,” ujar Taruna menegaskan. Edukasi masyarakat mengenai bahaya produk herbal ilegal menjadi fokus utama BPOM agar kesadaran publik meningkat terhadap pentingnya keamanan produk yang dikonsumsi.

Selain pengawasan pasar, BPOM juga berencana memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan lembaga kesehatan agar peredaran obat herbal ilegal dapat diberantas dari hulu ke hilir. 

Pengawasan digital juga terus dikembangkan untuk memantau aktivitas penjualan daring yang sering kali menjadi jalur utama distribusi produk berbahaya.

Daftar Lengkap Produk Obat Herbal Ilegal

Berikut daftar 15 produk obat bahan alam ilegal yang ditemukan BPOM mengandung bahan kimia obat (BKO):

JD Jamu Diet – mengandung sibutramin, diklaim sebagai pelangsing, tidak memiliki izin edar.

Jamu Diet Dosting – mengandung sibutramin, produk ilegal dengan klaim pelangsing.

Obat Diet Dokter (TR023776354) – mencantumkan izin edar fiktif dan mengandung sibutramin.

Beauty Slim – mengandung sibutramin, diklaim sebagai pelangsing instan.

Obat Diet Herbal – mengandung sibutramin dan dipasarkan tanpa izin.

Super Tonik Madu Kuat – mengandung sildenafil sitrat, diklaim meningkatkan stamina pria.

Kopi Stamina Agam – mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

Jrenk Jos X (TR 054335881, PT Herbal Farma Jkt) – mengandung sildenafil sitrat, izin edar palsu.

Kopi Rempah Cap, Chang Sanx, Tokcer, Sari Daun Kelor, Buah Merah Rimba, Garciana Tokcer, dan Pas-Ti Joss – seluruhnya terdeteksi mengandung bahan kimia berbahaya seperti deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.

Daftar ini menjadi pengingat bahwa banyak produk yang tampak alami ternyata disusupi bahan kimia obat yang berbahaya. Oleh karena itu, kehati-hatian masyarakat menjadi kunci utama dalam memilih produk kesehatan.

Langkah BPOM menemukan 15 produk ilegal ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap obat tradisional tidak boleh longgar. Upaya melindungi masyarakat dari risiko bahan kimia berbahaya bukan hanya tugas lembaga pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama antara regulator, pelaku usaha, dan konsumen.

Dengan terus meningkatkan kewaspadaan dan kolaborasi, diharapkan Indonesia dapat menciptakan pasar obat tradisional yang aman, berkualitas, serta berintegritas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index