Prabowo Subianto Revisi Rencana Kerja Nasional Target 2025

Selasa, 16 September 2025 | 12:26:01 WIB
Prabowo Subianto Revisi Rencana Kerja Nasional Target 2025

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan revisi signifikan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024, menandai upaya pemerintah untuk menyesuaikan strategi pembangunan dengan kondisi ekonomi terbaru. Salah satu perubahan utama terlihat pada target pertumbuhan ekonomi nasional yang sebelumnya ditetapkan di kisaran 5,3 hingga 5,6 persen. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menyesuaikan target pertumbuhan menjadi 5,3 persen.

Langkah ini menunjukkan pendekatan hati-hati pemerintah dalam memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga. Penyesuaian target tersebut juga mencerminkan dinamika kondisi ekonomi global maupun domestik yang terus berkembang. Pemerintah menekankan bahwa pencapaian target ini akan didukung oleh penguatan indikator makroekonomi yang menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan jangka menengah hingga panjang.

“Pencapaian sasaran Pertumbuhan Ekonomi tahun 2025 sebesar 5,3 persen didukung oleh stabilitas ekonomi makro yang diupayakan terus menguat dengan memastikan indikator makro fiskal tetap berkinerja baik untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah-panjang,” tulis lampiran Perpres 79/2025 itu.

Penyesuaian Nilai Tukar Rupiah

Selain target pertumbuhan ekonomi, asumsi nilai tukar rupiah juga mengalami revisi. Pemerintah kini menyesuaikan nilai tukar di rentang Rp16.000 hingga Rp16.900 per dolar Amerika Serikat (AS), lebih tinggi dibandingkan target sebelumnya yang berada pada kisaran Rp15.300 hingga Rp15.900 per dolar AS. Penyesuaian ini dilakukan untuk mencerminkan fluktuasi pasar dan memastikan kebijakan moneter tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga target inflasi agar stabil. Tingkat inflasi dipatok tidak berubah, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kestabilan harga barang dan jasa, yang menjadi elemen penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

Revisi Target Defisit dan Keseimbangan Anggaran

Selain Produk Domestik Bruto (PDB), Presiden Prabowo juga melakukan perubahan terhadap target defisit anggaran 2025. Dalam RKP terbaru, defisit ditetapkan sebesar 2,53 persen terhadap PDB, dengan keseimbangan primer sebesar 0,26 persen dari PDB. Target ini lebih tinggi dibandingkan batas bawah yang ditetapkan dalam RKP sebelumnya, yakni 2,29 hingga 2,8 persen dari PDB dengan keseimbangan primer 0,14 hingga 0,61 persen dari PDB.

“Defisit Anggaran ditargetkan sebesar 2,53 persen Produk Domestik Bruto disertai pengendalian primary balance, didukung oleh perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan baik dari utang dan non-utang yang dikelola secara pruden dan kredibel,” bunyi lampiran Perpres 79/2025.

Revisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengelolaan fiskal yang lebih fleksibel. Penyesuaian defisit anggaran diharapkan mampu memberikan ruang fiskal yang cukup untuk mendukung program-program pembangunan prioritas, sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara.

Target Utang Pemerintah

Sejalan dengan revisi defisit, stok utang pemerintah juga mengalami penyesuaian. Pemerintah menargetkan utang berada pada level 39,15 persen terhadap PDB sepanjang tahun ini, naik dibandingkan target sebelumnya yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, yakni 37,82 hingga 38,71 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan ruang pembiayaan yang lebih memadai bagi pembangunan nasional.

Target utang yang direvisi mencerminkan pendekatan pemerintah dalam mengelola risiko fiskal sambil memastikan kebutuhan pembangunan dapat terpenuhi. Dengan pengelolaan utang yang hati-hati, pemerintah berharap dapat menjaga kepercayaan pasar dan meminimalkan tekanan terhadap nilai tukar serta inflasi.

Pertimbangan Makroekonomi

Perpres terbaru ini juga menekankan pentingnya penyesuaian asumsi makro yang digunakan dalam RKP. Pemerintah mempertimbangkan perkembangan nilai tukar rupiah hingga April 2025 serta kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal ini menunjukkan bahwa revisi RKP bukanlah sekadar angka, tetapi didasarkan pada analisis data dan kondisi ekonomi yang nyata, sehingga kebijakan yang diterapkan lebih relevan dan responsif terhadap dinamika ekonomi.

Penyesuaian asumsi makro mencakup berbagai indikator, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, defisit anggaran, hingga rasio utang terhadap PDB. Dengan demikian, RKP 2025 yang diperbarui diharapkan mampu memberikan panduan yang lebih akurat dan realistis bagi pelaksanaan program pembangunan nasional.

Revisi RKP Tahun 2025 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini menandai langkah proaktif pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi domestik dan global. Penyesuaian target pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, inflasi, defisit anggaran, dan stok utang menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan, stabilitas harga, dan keberlanjutan fiskal. Pendekatan ini diharapkan mampu memastikan pembangunan nasional tetap berada pada jalur yang tepat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Terkini

Cegah Masalah Gigi, Kemenkes Tingkatkan Kesadaran Publik

Selasa, 16 September 2025 | 15:49:54 WIB

Poco M7 Plus RAM 4GB Hadir Dengan Fitur Lengkap Performa Gacor

Selasa, 16 September 2025 | 15:49:52 WIB

Motorola Moto Pad 60 Series Hadir Dengan Fitur Premium

Selasa, 16 September 2025 | 15:49:49 WIB

5 Wisata Petualangan Susur Sungai Yogyakarta Nikmati Alam

Selasa, 16 September 2025 | 15:49:47 WIB