Sawit

Harga TBS Sawit Riau Alami Koreksi, Pemerintah Tegaskan Transparansi Penetapan

Harga TBS Sawit Riau Alami Koreksi, Pemerintah Tegaskan Transparansi Penetapan
Harga TBS Sawit Riau Alami Koreksi, Pemerintah Tegaskan Transparansi Penetapan

JAKARTA - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengumumkan hasil penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya untuk periode 22–28 Oktober 2025. 

Berdasarkan laporan resmi, harga TBS petani mengalami penurunan tipis dibanding pekan sebelumnya. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr. Defris Hatmaja, menyampaikan bahwa kelompok umur sembilan tahun mencatatkan penurunan tertinggi, yakni sebesar Rp70,86 per kilogram atau sekitar 1,92 persen dari harga sebelumnya.

Dengan penyesuaian tersebut, harga pembelian TBS petani ditetapkan menjadi Rp3.627,64 per kilogram, sementara harga cangkang sawit berada di Rp26,10 per kilogram. 

Meskipun mengalami koreksi, angka ini masih dianggap stabil dan memberikan harapan bagi petani untuk tetap mempertahankan produksi di tengah fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) global.

Penetapan harga ini dilakukan melalui mekanisme tim penetapan harga yang melibatkan perwakilan petani, pelaku pabrik kelapa sawit (PKS), dan pihak pemerintah daerah. Hal ini bertujuan memastikan harga yang disepakati mencerminkan kondisi pasar terkini dan tetap menguntungkan bagi petani swadaya.

Faktor Penyebab Penurunan Harga dan Pergerakan CPO

Menurut Defris Hatmaja, penurunan harga TBS kali ini dipicu oleh turunnya harga penjualan CPO (crude palm oil) di pasaran, meskipun harga kernel atau inti sawit justru mengalami sedikit kenaikan. 

Ia menjelaskan bahwa harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp331,51 per kilogram dari minggu lalu, sedangkan harga kernel naik Rp10,88 per kilogram.

Selain itu, indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga untuk periode ini adalah 92,62 persen, sesuai dengan peraturan penetapan harga yang berlaku satu bulan ke depan. 

Meskipun beberapa pabrik kelapa sawit tidak melakukan penjualan selama periode berjalan, penetapan harga tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, yang mengatur penggunaan harga rata-rata tim untuk menjaga keadilan bagi seluruh pihak.

Defris menyebut, apabila terjadi validasi ganda terhadap harga CPO atau kernel, maka harga yang digunakan adalah rata-rata KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara). 

Berdasarkan perhitungan tim, harga rata-rata CPO KPBN saat ini berada di level Rp14.582,67 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN mencapai Rp13.305,00 per kilogram.

Meskipun tren harga mengalami koreksi, pemerintah daerah tetap menekankan bahwa tata kelola penetapan harga berjalan transparan dan profesional. 

Menurut Defris, upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Riau, pelaku usaha, dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Riau, guna melindungi hak petani serta mendorong stabilitas harga sawit jangka panjang.

Komitmen Pemerintah Dorong Kesejahteraan Petani Sawit

Penurunan harga TBS tidak mengurangi semangat pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan petani. Defris menegaskan bahwa sistem penetapan harga yang akuntabel adalah bentuk nyata dukungan terhadap sektor perkebunan rakyat. 

Pemerintah juga terus memperkuat pengawasan dan keterlibatan petani dalam setiap proses perhitungan agar hasilnya lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pembenahan tata kelola penetapan harga telah menjadi prioritas Dinas Perkebunan bersama seluruh pemangku kepentingan. “Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong sinergi dengan pabrik kelapa sawit untuk menjaga kualitas tandan buah segar agar tetap sesuai standar industri. Langkah ini penting guna memastikan hasil produksi petani swadaya dapat terserap dengan baik di pasar dan memberikan harga yang kompetitif. 

Dengan adanya koordinasi intensif antara petani, pemerintah, dan pelaku industri, sektor sawit Riau diharapkan tetap menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Rincian Harga TBS Sawit Swadaya per Kelompok Umur

Berdasarkan keputusan Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Swadaya Provinsi Riau Nomor 38 untuk periode 22–28 Oktober 2025, berikut harga yang berlaku di lapangan:

Umur 3 tahun: Rp2.811,35

Umur 4 tahun: Rp3.133,96

Umur 5 tahun: Rp3.361,85

Umur 6 tahun: Rp3.490,90

Umur 7 tahun: Rp3.569,67

Umur 8 tahun: Rp3.612,71

Umur 9 tahun: Rp3.627,64

Umur 10–20 tahun: Rp3.590,61

Umur 21 tahun: Rp3.530,89

Umur 22 tahun: Rp3.461,90

Umur 23 tahun: Rp3.383,46

Umur 24 tahun: Rp3.324,00

Umur 25 tahun: Rp3.275,29

Rata-rata harga tersebut menunjukkan bahwa meskipun terjadi penurunan, nilai jual TBS di tingkat petani masih tergolong baik dan stabil. Harga terbaik tetap dicapai pada kelompok umur sembilan tahun, yang umumnya menghasilkan tandan buah dengan kualitas dan rendemen minyak tertinggi.

Ke depan, Dinas Perkebunan Riau terus berupaya menjaga transparansi harga, memperluas kemitraan dengan pabrik, serta meningkatkan kapasitas petani melalui pelatihan dan pendampingan teknis. 

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi petani swadaya di pasar dan meningkatkan daya saing komoditas sawit asal Riau, yang selama ini menjadi penyumbang utama ekspor dan pendapatan daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index